Breaking News
Loading...
Senin, 01 Februari 2016

Persyaratan Pengajuan SKTP 2016

INFORMASI TERBARU
PERSYARATAN PENGAJUAN SKTP 2016
_________________________________________________________________________________

Bismillahi Wabihamdihi
Assalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh

Dalam rangka memenuhi persyaratan dalam pangajuan Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) dan penataan data base dosen PTAIS Kopertais Wilayah IV, bersama ini disampaikan bahwa PTAIS dapat mengajukan Surat Keputusan Tenaga Pengajar  (SKTP)  dari Kopertais Wilayah IV

  1. Dosen tetap yayasan. 
  2. Pendidikan terakhir minimal Strata Dua (S2). 
  3. Berprofesi atau pekerjaan non guru. 
  4. Pengalaman mengajar di PTAIS bersangkutan minimal 1 (satu) semester. 
  5. Pengajuan dilakukan secara kolektif oleh masing-masing PTAIS dengan membawa Surat 
  6. Tugas dari Rektor/Ketua PTAIS. 

Adapun persyaratan administrasi yang harus dipenuhi adalah:

  1. Surat Permohonan dari Rektor/Ketua PTAIS kepada Koordinator Kopertais Wilayah IV tentang penerbitan SKTP. (dibuat secara kolektif) 
  2. Foto  copy SK awal dari Yayasan sebagai Dosen Tetap. (legalisir yayasan) 
  3. Foto  copy SK mengajar dan jadwal mengajar 1 semester terakhir. (legalisir PTAIS) 
  4. Foto  copy Ijazah dan Transkip Nilai S1 sampai pendidikan terakhir. (legalisir) 
  5. Foto copy KTP (legalisir, masih berlaku, jenis pekerjaan non guru, nama pada KTP sesuai dengan nama pada Ijazah). Jika data di KTP tidak sesuai ketentuan, maka berkas pengajuan SKTP tidak dapat diproses. 
  6. Foto copy SK pendirian PTAIS dari Dirjen Pendis. 
  7. Mengisi Form Tenaga Pengajar (TP) dalam bentuk Excel sesuai format dari Kopertais Wilayah IV. ( format terlampir). File disimpan dan dikumpulkan dalam bentuk CD. 
  8. Surat Pernyataan Kesediaan menjadi Dosen dari dosen yang diajukan. (bermaterai 6000).

Catatan:

  1. Untuk penertipan sistem administrasi Biro Akademik, diharapkan semua Dosen, karyawan/staf di lingkungan IAIH NW Pancor yang belum mempunyai SK Yayasan supaya segera menghubungi Kepala Bagian Biro Akademik terkait dengan SK Yayasan tersebut.
  2. Untuk semua Dosen, di lingkungan IAIH NW Pancor sebelum membuat SK Yayasan hendaknya membuat surat pernyataan untuk bersedia menjadi dosen Tetap di Lingkungan IAIH NW Pancor, karena untuk menghindari terjadinya indikasi pemanfaatan Proses pembuatan SKTP, NIDN, SERDOS, yang akhirnya pindah ke perguruan tinggi lain.

Demikian, atas perhatian dan kerjasasama yang baik disampaikan terima kasih.

Wallohulmuwaffiqu Walhadi Ila Sabilirrosyad
Wassalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh

Pancor, 31 Januari 2016
Kepala Biro Akademik

ttd                

M. Indra Gunawan, S.E.I,.M.H.I
NIS. 0419602155

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2013 IAIH NW Pancor All Right Reserved | Powered By: Blogger