MoU LKBH Fakultas Syariah dengan Pengadilan Agama Selong Kelas 1B 2015-2018
Institut Agama Islam Hamzanwadi NW Pancor memiliki Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Syariah mengadakan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pengadilan Agama Selong Kelas 1B dalam bidang Pelayanan Pemberian Bantuan Hukum atau POSBAKUM pada Pengadilan Agama Selong. Tujuan diadakannya MoU ini adalah untuk melaksanakan amanat Undang-undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan dan Kerjsama dalam Bidang Pendidikan dan Pengajaran, Bimbingan Mahasiswa dalam Pelaksanaan Praktik Sidang Peradilan Semu, Praktik Kerja Lapangan (PKL), Bidang Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
Kerjasama ini berlangsung pada tanggal 03 Agustus 2015 M/18 Syawal 1436 H yang dihadiri oleh Direktur LKBH Fakultas Syariah IAIH NW Pancor (H. LALU IKHWAN RIDWAN, S.H., M.H.), Ketua Pengadilan Agama Selong Kelas 1B (Drs. MUHLAS, S.H., M.H.) dan beberapa dosen IAIH NW Pancor maupun pejabat Pengadilan Agama Selong Kelas 1B serta Mahasiswa PKL Fakultas Syariah. Jangka waktu kerjasama ini selama 3 tahunterhitung tanggal 03 Agustus 2015sampai dengan 03 Agustus 2018 dan dapat diperpanjang kembali sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Syariah Institut Agama Islam Hamzanwadi NW Pancor dibimbing oleh 2 Orang dari Advokat yaitu Bapak H. LALU IKHWAN RIDWAN, S.H., M.H dan Bapak HASAN ASHARI, S.H., M.H. serta dibantu oleh beberapa alumni salah satunya saudara LALU MUSTAJIB, S.Sy. Kegiatan PKL di Pengadilan Agama Selong Kelas 1B ini berlansung 1 kali setahun yang diikuti oleh 4 Orang Mahasiswa/I semester VII Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah.
Dengan adanya kerjasama ini diharapkan memiliki manfaat baik bagi Insitut Agama Islam Hamzanwadi NW Pancor maupun pihak Pengadilan Agama Selong Kelas 1B diantaranya (1) Menambah wawasan pada Mahasiswa/I, (2) Membina hubungan kerja sama yang baik antara pihak IAIH NW Pancor dengan pihak PA Selong Kelas 1B, (3) Mahasiswa/I PKL Mendapatkan pengalaman untuk bekal pada saat bekerja nantinya, (4) Menumbuhkan rasa kebersamaan dan kekeluargaan antara pihak IAIH NW Pancor dengan pihak PA Selong Kelas 1B.
0 komentar:
Posting Komentar