Breaking News
Loading...
Sabtu, 19 Desember 2015

IAI Hamzanwadi NW Pancor hadiri sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan

Pancor 16 desember 2015, Tim Informasi Comunication dan Technology (ICT) IAI Hamzanwadi NW Pancor mengikuti kegiatan sosialisasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang diselenggarakan di sebuah rumah makan.



Dalam acara sosialisasi tersebut, hadir Gatot Prabowo selaku pimpinan tertinggi dan seluruh perusahaan baik suasta maupun negeri yang ada di wilayah Lombok Timur. Dalam acara tersebut, Gatot menyampaikan bahwa "BPJS, hari ini dapat diminati oleh seluruh kalangan masyarakat. Baik Pegawai Negeri Suasta (PNS) ataupun bukan PNS"

Pemberi kerja (perusahaan) secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) UU BPJS.
Pemberi kerja selain penyelenggara negara yang tidak melaksanakan ketentuan dalam Pasal 15 ayat (1) dikenai sanksi administratif (Pasal 17 ayat (1) UU BPJS.
Sanksi administratif dapat berupa (Pasal 17 ayat (2) UU BPJS) yakni teguran tertulis, denda; dan/atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu.
Pengenaan sanksi berupa teguran tertulis dan denda dilakukan oleh BPJS sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (3) UU BPJS. Selain itu, pemberi kerja juga mempunyai kewajiban untuk memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya dan menyetorkannya kepada BPJS dan wajib membayar serta menyetor iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1) dan (2) UU BPJS.
Pemberi kerja yang tidak mematuhi ketentuan dalam Pasal 19 ayat (1) dan (2) UU BPJS dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama delapan tahun atau pidana denda paling banyak satu miliar rupiah.
Pasal 18 UU 40 / 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) menjelasakan, yang termasuk dalam jaminan sosial adalah jaminan kesehatan (JK) jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP), dan jaminan kematian (JK).
Dalam pertemuan tersebut, beberapa pegawai Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi membagikan surat edaran dari Gubernur Nusa Tenggara Barat yang tertanda tangan pada tanggal 2 Desember 2015, dalam surat edarat tersebut telah diputuskan bahwa jumlah Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk wilayah Lombok Timur adalah sebesar RP. 1.488.525 (satu juta empat ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus dua puluh lima rupiah).

"untuk Lombok Timur, kami sedang berusaha menjalin kerjasama terhadap seluruh perusahan dan instansi pemerintah. Ini adalah hal yang sangat perlu untuk diikuti bagi orang yang berfikir tentang bagaimana masa depannya" tegas Gatot (16/12/15)// ys. memeth

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2013 IAIH NW Pancor All Right Reserved | Powered By: Blogger